Senin, 16 Maret 2020


Get Married Until Jannah

Long time no c ya guys,
Kali ini fun counseling bakalan bahas tentang ibadah paling panjang yang dilakukan manusia, yups MENIKAH!!!
Agak mainstream ya? Tapi kali ini kita bakalan bahas sedikit serius ya guys, maklum kalau bahas nikah menikahi ini biasanya terbawa baper, tolong jiwa kejombloannya agak di rem ya.

Menurut Bahasa atau secara etimologi pernikahan (munakahat) berasal dari kata “nakaha” yang berarti berkumpul, bersetubuh. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat dan masyarakat (Rohaeti, 2018).

Biasanya dalam pernikahan itu identik dengan istilah ijab qabul ya? Teman-teman tau apa itu ijab qabul?
Definisi nikah lebih spesifik menurut  Prof. Dr. H. Mahmud Yunus merupakan aqad antara calon laki laki untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Sehingga Aqad ialah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan qabul ialah dari pihak calon suami atau wakilnya.

Agama Islam merupakan salah satu agama dengan segala aturan dan tuntunan mengikat, dari urusan ibadah dan kemanusiaan hingga mengenai fitrah manusia di kehidupan sehari-hari. Dalam Al-Quran dinyatakan bahwa hidup berpasang-pasangan, hidup berjodoh-jodoh adalah naluri segala mahluk Allah SWT, termasuk manusia, sebagaimana firman-Nya dalam Az-Zariyat ayat 49 :
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
Lalu bedanya dengan kawin apa ?
Pernikahan dan perkawinan dalam artian makna tidak memiliki perbedaan. Pernikahan dan perkawinan memiliki makna yang sama yaitu sebuhan ikatan lahir batin antara dua insan yang telah melakukan akad nikah untuk membangun sebuah keluarga dan menghalalkan sebuah  hubungan antara keduanya. Namun dalam kalangan masyarakat perkawinan atau kawin lebih di pandang sebagai hal yang mengarah ke negative yaitu sebuah hubungan intim antara laki laki dan perempuan, sedangkan pernikahan atau nikah dipandang sebagai seorang laki laki dan perempuan yang sudah melakukan akad nikah dan berstatus suami istri. Padahal pernikahan dan perkawinan memiliki makna yang sama.

Terus menikah itu tujuannya apa?
Islam sangat memuliakan pernikahan. Selain menikah itu diperintahkan oleh Allah SWT, dalam beberapa firman dan juga oleh Rasulullah SAW. Melalui sabdanya, pernikahan juga memiliki sejumlah tujuan yang penting. Menurut Aizid, Rizem (2018), berpendapat bahwa ada beberapa tujuan pernikahan dalam islam yakni:
1)      Membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Tujuan pernikahan ini terdapat dalam surah Ar rum ayat 21.
2)      Sunnah Rasulullah. “Nikah itu adalah sunnatullah, siapa saja yang benci kepada sunnahku, bukanlah termasuk ummatku” (H.R Muslim)
3)      Menjaga diri dari zina  (peluk sana, cium sini) enggak boleh ya kalua belum Halal.
4)      Memperkuat ibadah. Rasulullah SAW bersabda “Aapabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR Baihaqi).
5)      Memperoleh keturunan. Rasulullah SAW bersabda “Nikahilah wanita wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga bangga dengan jumlah kalian dihadapan umat umat lainnya kelak pada hari kiamat” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani).
6)      Menikah itu investasi akhirat. Rasulullaj SAW bersabda “Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shalih yang berdoa kepadanya” (HR Muslim)
7)      Bentuk dari fitrah manusia, salah satunya adalah faktor biologis.
Hal lain yang perlu jadi bekal kita yang akan menjalankan sebuah pernikahan. Wahyu Wibasana dalam jurnal Pendidikan Agama Islam menjelaskan beberapa syarat nikah atau rukun dalam nikah yaitu  akad nikah. Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara kedua belah pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan Kabul. Dalam akad nikah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:      

o   adanya suka sama suka antara kedua calon mempelai
o   adanya ijab qobul
o   adanya mahar
o   adanya wali
o   adanya saksi saksi

Poin terpenting yang kadang menjadi alasan seseroang menunda pernikahan adalah Mahar (mas kawin), Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah SAW bersabda “Sebaik baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)” (HR Al-Hakim:2692)

Jadi kalau si doi minta mahar rumah, mobil mercendez, iphone 11, atau voucher belanja setahun kasi aja hadistnya, tapi kalau memang tetap maksa, yowes mundur-alon-alon.

Gimana ? udah dapat bayangan buat nikah belum? Btw, penulis-penulisnya juga masih awam tentang nikah, belum praktek soalnya, hehe.. doain aja secepatnya pada nyusul. Semoga tulisan receh tapi minta di seriusin ini bisa jadi tambahan ilmu bersama ya. Makasih guys…