Orange_blog
Berisi tentang pengalaman pribadi penulis maupun orang lain baik dari tentang keluarga, organisasi, pendidikan, agama dan sosial.
Selasa, 24 Maret 2020
Senin, 16 Maret 2020
Get Married Until Jannah
Long time no c ya
guys,
Kali
ini fun counseling bakalan bahas tentang ibadah paling panjang yang dilakukan manusia,
yups MENIKAH!!!
Agak mainstream ya? Tapi kali ini
kita bakalan bahas sedikit serius ya guys, maklum kalau bahas nikah menikahi
ini biasanya terbawa baper, tolong jiwa kejombloannya agak di rem ya.
Menurut Bahasa atau
secara etimologi pernikahan (munakahat) berasal dari kata “nakaha” yang berarti
berkumpul, bersetubuh. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang
amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan
direstui agama, kerabat dan masyarakat (Rohaeti, 2018).
Biasanya
dalam pernikahan itu identik dengan istilah ijab qabul ya? Teman-teman tau apa
itu ijab qabul?
Definisi nikah lebih spesifik
menurut Prof. Dr. H. Mahmud Yunus
merupakan aqad antara calon laki laki untuk memenuhi hajat jenisnya menurut
yang diatur oleh syariat. Sehingga Aqad ialah ijab dari pihak wali perempuan
atau wakilnya dan qabul ialah dari pihak calon suami atau wakilnya.
Agama Islam merupakan
salah satu agama dengan segala aturan dan tuntunan mengikat, dari urusan ibadah
dan kemanusiaan hingga mengenai fitrah manusia di kehidupan sehari-hari. Dalam
Al-Quran dinyatakan bahwa hidup berpasang-pasangan, hidup berjodoh-jodoh adalah
naluri segala mahluk Allah SWT, termasuk manusia, sebagaimana firman-Nya dalam
Az-Zariyat ayat 49 :
وَمِن
كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : “Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
Lalu
bedanya dengan kawin apa ?
Pernikahan dan perkawinan dalam artian makna tidak memiliki perbedaan.
Pernikahan dan perkawinan memiliki makna yang sama yaitu sebuhan ikatan lahir
batin antara dua insan yang telah melakukan akad nikah untuk membangun sebuah
keluarga dan menghalalkan sebuah
hubungan antara keduanya. Namun dalam kalangan masyarakat perkawinan
atau kawin lebih di pandang sebagai hal yang mengarah ke negative yaitu sebuah
hubungan intim antara laki laki dan perempuan, sedangkan pernikahan atau nikah
dipandang sebagai seorang laki laki dan perempuan yang sudah melakukan akad nikah
dan berstatus suami istri. Padahal pernikahan dan perkawinan memiliki makna
yang sama.
Terus menikah itu tujuannya apa?
Islam sangat memuliakan pernikahan. Selain menikah itu diperintahkan
oleh Allah SWT, dalam beberapa firman dan juga oleh Rasulullah SAW. Melalui
sabdanya, pernikahan juga memiliki sejumlah tujuan yang penting. Menurut Aizid,
Rizem (2018), berpendapat bahwa ada beberapa tujuan pernikahan dalam islam
yakni:
1) Membangun
keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Tujuan pernikahan ini terdapat
dalam surah Ar rum ayat 21.
2) Sunnah
Rasulullah. “Nikah itu adalah sunnatullah, siapa saja yang benci kepada
sunnahku, bukanlah termasuk ummatku” (H.R Muslim)
3) Menjaga
diri dari zina (peluk sana, cium sini)
enggak boleh ya kalua belum Halal.
4) Memperkuat
ibadah. Rasulullah SAW bersabda “Aapabila seorang hamba menikah maka telah
sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh
sisanya” (HR Baihaqi).
5) Memperoleh
keturunan. Rasulullah SAW bersabda “Nikahilah wanita wanita yang bersifat
penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga bangga dengan
jumlah kalian dihadapan umat umat lainnya kelak pada hari kiamat” (HR Ahmad,
Ibnu Hibban, dan Thabrani).
6) Menikah
itu investasi akhirat. Rasulullaj SAW bersabda “Jika anak adam meninggal, maka
amalnya terputus kecuali dari tiga perkara yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu
yang bermanfaat, dan anak yang shalih yang berdoa kepadanya” (HR Muslim)
7) Bentuk
dari fitrah manusia, salah satunya adalah faktor biologis.
Hal lain yang perlu jadi bekal
kita yang akan menjalankan sebuah pernikahan. Wahyu Wibasana dalam jurnal Pendidikan
Agama Islam menjelaskan beberapa syarat nikah atau rukun dalam nikah yaitu akad nikah. Akad nikah adalah perjanjian yang
berlangsung antara kedua belah pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk
ijab dan Kabul. Dalam akad nikah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
o
adanya suka sama suka antara kedua calon mempelai
o
adanya ijab qobul
o
adanya mahar
o
adanya wali
o
adanya saksi saksi
Poin
terpenting yang kadang menjadi alasan seseroang menunda pernikahan adalah Mahar (mas kawin), Islam menganjurkan
agar meringankan mahar. Rasulullah SAW bersabda “Sebaik baik mahar adalah mahar
yang paling mudah (ringan)” (HR Al-Hakim:2692)
Jadi kalau si
doi minta mahar rumah, mobil mercendez, iphone 11, atau voucher belanja setahun
kasi aja hadistnya, tapi kalau memang tetap maksa, yowes mundur-alon-alon.
Gimana ?
udah dapat bayangan buat nikah belum? Btw, penulis-penulisnya juga masih awam tentang
nikah, belum praktek soalnya, hehe.. doain aja secepatnya pada nyusul. Semoga
tulisan receh tapi minta di seriusin ini bisa jadi tambahan ilmu bersama ya. Makasih
guys…
Senin, 29 April 2019
Pencegahan Pelecehan
Seksual
Berdasarkan dari fakta yang telah di paparkan, bukan
berarti korban hanya bisa diam dan tidak memiliki solusi atas permasalahan ini. Beberapa hal ini bisa menjadi solusi dan tindakan yang bisa dilakukan oleh mereka
para korban untuk meminimalisir pelecehan seksual. Sikap ini sangat berkaitan dengan
keyakinan, perbuatan, atau tindakan berdasarkan pendirian yang teguh, kuat atau
kokoh.
Dengan demikian, setiap orang harus memiliki sikap
yang teguh terhadap setiap faktor yang berpotensi melecehkan masa depan orang
lain. Setiap orang, terutama mereka yang berusia remaja sangat perlu sekali
untuk menjaga penampilan. Berpakaianlah sesuai dengan tata krama, agar tidak
mengundang sebuah perlakuan pelecehan seksual. Selain itu, para remaja harus
berani untuk melawan setiap bentuk pelecehan seksual yang terjadi dalam
dirinya. Selain itu, hal yang perlu diketahui bahwa sebagian dari korban
pelecehan adalah mereka ketakutan untuk melawan atau mengungkapkan pelecehan
seksual yang terjadi pada dirinya. Hal ini dikarenakan oleh beberapa hal,
misalkan ancaman atau karena malu.
Namun yang patut diperhatikan bahwa hal tersebut akan
membuat mereka yang melakukan pelecehan
seksual
akan merasa aman karena sikap tertutup tadi. Setiap orang juga berhak dan harus
berani menyatakan ‘tidak’ atau menolak dengan tegas setiap faktor yang
berpotensi untuk menimbulkan pelecehan seksual terhadap mereka. Tidak ada
salahnya masyarakat untuk memperlengkapi diri mereka dengan kemampuan membela
diri, baik secara fisiologis maupun secara fisiologis agar dapat menghadapi
berbagai serangan dan godaan, baik dari dalam maupun dari luar. Kita sebaiknya menghindari wilayah yang
gelap atau jauh dari perhatian orang tersebut terutama ketika sendirian. Berikut link video yang dapat menjadi referensi dalam menambah ilmu guna meminimalisir pelecehan seksual di masyarakat. https://www.youtube.com/watch?v=RaL9GHHQIdg
Pengaruh Psikis dan Psikologis korban Pelecehan
seksual
Psikis manusia pada dasarnya merupakan satu kesatuan dengan
sistem biologis, sebagai sub sistem dari eksistensi manusia, maka psikis
selalu berinteraksi dengan keseluruhan kemanusiaan. Karena itulah mental dan
psikis tidak dapat dipisahkan untuk melihat sisi jiwa manusia. Psikis, jiwa atau
kejiwaan, merujuk pada pengembangan dan aplikasi seperangkat prinsip-prinsip
praktis yang diarahkan kepada pencapaian dan pemeliharaan unsur psikologis dan
pencegahan dari kemungkinan timbulnya kerusakan mental.
Psikologi berasal dari perkataan Yunani “psyche” yang artinya jiwa, dan “logos”
yang artinya ilmu pengetahuan. Jadi secara
etimologi psikologi artinya ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai
macam-macam gejalanya, prosesnya maupun latar belakangnya, atau disebut
dengan ilmu jiwa.
Berbicara tentang jiwa, terlebih dahulu kita
harus dapat membedakan antara nyawa dengan jiwa. Jadi jiwa mengandung
pengertian-pengertian, nilai-nilai kebudayaan dan kecakapan-kecakapan. Dan dari pengertian tersebut paling
tidak dapat disimpulkan bahwa psikologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari semua tingkah laku dan perbuatan individu, dimana individu tersebut
tidak dapat dilepaskan dari lingkungannya.
Hubungan
pelecehan seksual dengan psikologis dan psikis korban. Sentuhan fisik, sentuhan non-fisik seperti siulan atau
isyarat seksual yang menimbulkan rasa risih, ucapan yang berhubungan dengan
pornografi, dan berbagai hal lain yang menyebabkan rasa tidak nyaman juga
diperhitungkan sebagai tindakan pelecehan seksual. Terlepas
dari hal tersebut, tindakan pelecehan seksual itu sendiri harus disikapi dengan
serius. Bukan hanya menimbulkan rasa tidak nyaman, pelecehan seksual juga
membuat korban rentan mengalami berbagai gangguan psikis. Berikut empat di antaranya:
a.
Gangguan cemas
Cemas merupakan reaksi
psikologis yang normal ketika seseorang menghadapi keadaan mencekam atau
situasi di luar harapannya. Namun, jika hal tersebut terjadi berkepanjangan dan
berdampak pada kehidupannya sehari-hari, maka bisa jadi merupakan pertanda dari
gangguan cemas.
b.
Depresi
Tak semua korban
pelecehan seksual berani untuk bicara dan melaporkan apa yang dialaminya.
Korban yang memilih untuk diam lebih rentan untuk mengalami depresi. Bila sudah
depresi, gejala utamanya adalah merasa sedih atau tertekan sepanjang hari,
mudah lelah dan tak memiliki tenaga untuk beraktivitas, serta kehilangan minat
terhadap hal-hal yang sebelumnya disukai.
c.
Trauma
Trauma, atau secara medis
disebut sebagai posttraumatic stress disorder, merupakan gangguan psikologis yang
rentan dialami korban pelecehan seksual tingkat lanjut, seperti percobaan
pemerkosaan. Pada gangguan ini,
penderitanya terbayang-bayang akan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya
secara berkepanjangan. Mereka juga sering mengalami mimpi buruk tentang hal
tersebut dan berusaha menghindari segala sesuatu yang dapat membangkitkan
ingatan tentang kejadian mengerikan yang pernah dialaminya.
d.
Histeria
Histeria, atau disebut
juga dengan gangguan konversi, merupakan salah satu gangguan psikologis ekstrem
yang bisa terjadi pada korban pelecehan seksual. Gejala histeria umumnya berupa
hilangnya fungsi salah satu bagian tubuh secara mendadak tanpa adanya penyakit
fisik yang menyebabkannya.
Catcalling
Seiring
dengan perkembangan zaman, kejahatan semakin berkembang dengan berbagai macam
bentuknya,salah satunya adalah catcalling. Untuk kebanyakan
orang istilah catcalling mungkin masih asing untuk didengar
padahal pada kenyataannya kejahatan ini marak sekali dilakukan disekitar kita.
Godaan-godaan verbal dijalan yang bisa disebut catcalling, merupakan perbuatan yang sangat menganggu hal demikian
ini sebagai sesuatu yang lucu apalagi menghibur. (beritaagar.id.com : 2017)
Menurut Oxford
Dictionary, Catcalling merupakan siulan, panggilan, komentar yang
bersifat seksual yang tidak diinginkan yang dilakukan seorang lelaki kepada
seorang wanita. Mungkin sebagian orang menganggap remeh fenomena ini karena ada
beberapa orang yang menganggap hal ini merupakan sebuah pujian, akan tetapi
sebenarnya catcalling masuk kedalam kategori pelecehan seksual.
Masruchin
Rubai dalam bukunya yang berjudul Buku Ajar Hukum Pidana, Catcalling dapat dikatakan
sebagai suatu perbuatan pidana karena telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak
pidana. Unsur-unsur tindak pidana menurut Prof. Simons adalah adanya suatu
perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan
kesalahan dan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Catcalling sering
dijumpai di berbagai tempat seperti jalanan, taman dan tempat umum lainnya di
mana biasanya terdapat beberapa lelaki yang berkumpul bersama dan menggoda
perempuan yang kebetulan melintas di dekat mereka. Dengan adanya fenomena catcalling ini
seseorang dapat merasa tidak nyaman bahkan dapat menimbulkan ketakutan
tersendiri. Hal ini dapat mengakibatkan dampak yang tidak baik terhadap psikis
seseorang. Fenomena catcalling tidak hanya ditemui di negara
kita saja akan tetapi terjadi hampir di seluruh dunia.
Saat
ini fenomena catcalling merupakan fenomena yang menjadi
musuh besar Mereka memberikan sanksi untuk para pelaku kejahatan catcalling seperti
pembayaran denda. Sebenarnya dengan adanya peraturan ini pelaku catcalling di
negara tersebut cukup berkurang, namun fenomena ini tidak dapat hilang begitu
saja, karena budaya catcalling cukup dianggap remeh oleh
masyarakat jaman sekarang sehingga masih ada beberapa wanita yang menjadi
korban catcalling atau pelecehan seksual berbentuk visual
ini.
Banyak
yang beranggapan bahwa catcalling dapat terjadi karena
kesalahan kaum perempuan, misalnya menggunakan pakaian yang dinilai terlalu
terbuka atau dinilai terlalu sexy sehingga cukup menarik
perhatian kaum lelaki untuk menggoda wanita tersebut. Akan tetapi pada
kenyataannya catcalling tidak hanya dialami oleh seseorang
yang memakai pakaian yang dinilai terbuka saja, tetapi juga wanita yang
menggunakan pakaian cenderung tertutup.
Namun,
yang perlu digaris bawahi bahwa laki-laki juga rentan terkena catcalling. Salah
satu contoh sederhana adalah dalam bentuk verbal atau pembicaraan yang mengarah
pada pelecehan fisik kepada laki-laki yang menjadi korban.
Jika
seseorang memiliki moral dan etika yang baik maka ia tidak akan melakukan
tidakan yang akan merendahkan diri mereka sendiri dimata orang lain. Sebagai
generasi milenial kita harus melakukan perubahan terhadap pola pikir diri kita
karena nasib negara ini kelak ada ditangan generasi mudanya.
Victim Blaming
Victim blaming adalah
suatu bentuk sikap menyalahkan seseorang atas kekerasan seksual yang mereka alami.
Gejala ini ditandai dengan kecenderungan memihak para pelaku. Masyarakat juga
lebih banyak mendengarkan cerita versi pelaku. Ketika menyalahkan korban,
masyarakat terbiasa menuduh korban ikut bertanggung jawab atas kekerasan
seksual yang terjadi pada dirinya. Misalnya mereka bilang kasus itu bisa
terjadi karena korbannya mengenakan pakaian yang kurang sopan dan lain-lain.
Mereka juga cenderung memberikan toleransi pada pelaku sehingga memungkinkan
mereka untuk lepas dari hukuman.
Di Indonesia, kebiasaan menyalahkan korban sangat
dipengaruhi oleh budaya
patriarki, ideologi yang mengakui hubungan tidak setara antara perempuan
dan laki-laki. Dalam budaya patriarki, posisi laki-laki lebih dominan, lebih
berpengaruh, sementara perempuan diposisikan sebagai bawahan. Akibatnya,
laki-laki menuntut rasa hormat dan kepatuhan perempuan dalam berbagai aspek
kehidupan.
Media memainkan peran ganda dalam kasus pelecehan seksual. Di satu sisi, media
adalah sumber informasi utama bagi masyarakat untuk mengetahui adanya pelecehan
terhadap seseorang sekaligus menjadi salah satu sarana edukasi masyarakat dalam
menyikapi pelecehan seksual. media juga bisa memberi tempat agar suara
penyintas didengar
Sikap menyalahkan korban dalam masyarakat patriaki
telah membuat para penyintas kekerasan seksual mengalami penderitaan ganda:
diperkosa dan disalahkan. Ini akan menyebabkan para penyintas tidak merasa aman
dalam membagikan cerita mereka kepada orang lain.Sikap menyalahkan korban juga
membawa dampak negatif lainnya.
Lingkungan masyarakat yang
melanggengkan sistem patriarki juga memperkuat budaya memerkosa atau rape culture yang
juga mendorong sikap menyalahkan korban. Budaya memerkosa didefinisikan sebagai
lingkungan yang menoleransi perkosaan dan kekerasan seksual.
Budaya memerkosa ini dilestarikan melalui penggunaan
bahasa yang merendahkan perempuan dengan mengomentari bentuk tubuh perempuan
atau menggunakan lelucon seksual maupun kasus perkosaan sebagai bahan lelucon.
Bercanda tentang perkosaan mengabaikan fakta bahwa
banyak penyintas pemerkosaan yang harus menghadapi luka fisik dan emosional
sekaligus, karena setelah diperkosa (yang tidak pernah ia harapkan) ia juga
disalahkan atau dijadikan bahan olok-olok oleh orang-orang di sekelilingnya.
Langganan:
Postingan (Atom)

