Senin, 16 Maret 2020


Get Married Until Jannah

Long time no c ya guys,
Kali ini fun counseling bakalan bahas tentang ibadah paling panjang yang dilakukan manusia, yups MENIKAH!!!
Agak mainstream ya? Tapi kali ini kita bakalan bahas sedikit serius ya guys, maklum kalau bahas nikah menikahi ini biasanya terbawa baper, tolong jiwa kejombloannya agak di rem ya.

Menurut Bahasa atau secara etimologi pernikahan (munakahat) berasal dari kata “nakaha” yang berarti berkumpul, bersetubuh. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat dan masyarakat (Rohaeti, 2018).

Biasanya dalam pernikahan itu identik dengan istilah ijab qabul ya? Teman-teman tau apa itu ijab qabul?
Definisi nikah lebih spesifik menurut  Prof. Dr. H. Mahmud Yunus merupakan aqad antara calon laki laki untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Sehingga Aqad ialah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan qabul ialah dari pihak calon suami atau wakilnya.

Agama Islam merupakan salah satu agama dengan segala aturan dan tuntunan mengikat, dari urusan ibadah dan kemanusiaan hingga mengenai fitrah manusia di kehidupan sehari-hari. Dalam Al-Quran dinyatakan bahwa hidup berpasang-pasangan, hidup berjodoh-jodoh adalah naluri segala mahluk Allah SWT, termasuk manusia, sebagaimana firman-Nya dalam Az-Zariyat ayat 49 :
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
Lalu bedanya dengan kawin apa ?
Pernikahan dan perkawinan dalam artian makna tidak memiliki perbedaan. Pernikahan dan perkawinan memiliki makna yang sama yaitu sebuhan ikatan lahir batin antara dua insan yang telah melakukan akad nikah untuk membangun sebuah keluarga dan menghalalkan sebuah  hubungan antara keduanya. Namun dalam kalangan masyarakat perkawinan atau kawin lebih di pandang sebagai hal yang mengarah ke negative yaitu sebuah hubungan intim antara laki laki dan perempuan, sedangkan pernikahan atau nikah dipandang sebagai seorang laki laki dan perempuan yang sudah melakukan akad nikah dan berstatus suami istri. Padahal pernikahan dan perkawinan memiliki makna yang sama.

Terus menikah itu tujuannya apa?
Islam sangat memuliakan pernikahan. Selain menikah itu diperintahkan oleh Allah SWT, dalam beberapa firman dan juga oleh Rasulullah SAW. Melalui sabdanya, pernikahan juga memiliki sejumlah tujuan yang penting. Menurut Aizid, Rizem (2018), berpendapat bahwa ada beberapa tujuan pernikahan dalam islam yakni:
1)      Membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Tujuan pernikahan ini terdapat dalam surah Ar rum ayat 21.
2)      Sunnah Rasulullah. “Nikah itu adalah sunnatullah, siapa saja yang benci kepada sunnahku, bukanlah termasuk ummatku” (H.R Muslim)
3)      Menjaga diri dari zina  (peluk sana, cium sini) enggak boleh ya kalua belum Halal.
4)      Memperkuat ibadah. Rasulullah SAW bersabda “Aapabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR Baihaqi).
5)      Memperoleh keturunan. Rasulullah SAW bersabda “Nikahilah wanita wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga bangga dengan jumlah kalian dihadapan umat umat lainnya kelak pada hari kiamat” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani).
6)      Menikah itu investasi akhirat. Rasulullaj SAW bersabda “Jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shalih yang berdoa kepadanya” (HR Muslim)
7)      Bentuk dari fitrah manusia, salah satunya adalah faktor biologis.
Hal lain yang perlu jadi bekal kita yang akan menjalankan sebuah pernikahan. Wahyu Wibasana dalam jurnal Pendidikan Agama Islam menjelaskan beberapa syarat nikah atau rukun dalam nikah yaitu  akad nikah. Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara kedua belah pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan Kabul. Dalam akad nikah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:      

o   adanya suka sama suka antara kedua calon mempelai
o   adanya ijab qobul
o   adanya mahar
o   adanya wali
o   adanya saksi saksi

Poin terpenting yang kadang menjadi alasan seseroang menunda pernikahan adalah Mahar (mas kawin), Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah SAW bersabda “Sebaik baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)” (HR Al-Hakim:2692)

Jadi kalau si doi minta mahar rumah, mobil mercendez, iphone 11, atau voucher belanja setahun kasi aja hadistnya, tapi kalau memang tetap maksa, yowes mundur-alon-alon.

Gimana ? udah dapat bayangan buat nikah belum? Btw, penulis-penulisnya juga masih awam tentang nikah, belum praktek soalnya, hehe.. doain aja secepatnya pada nyusul. Semoga tulisan receh tapi minta di seriusin ini bisa jadi tambahan ilmu bersama ya. Makasih guys…


Senin, 29 April 2019



Pencegahan Pelecehan Seksual

Berdasarkan dari fakta yang telah di paparkan, bukan berarti korban hanya bisa diam dan tidak memiliki solusi atas permasalahan ini. Beberapa hal ini bisa menjadi solusi dan tindakan yang bisa dilakukan oleh mereka para korban  untuk meminimalisir pelecehan seksual. Sikap ini sangat berkaitan dengan keyakinan, perbuatan, atau tindakan berdasarkan pendirian yang teguh, kuat atau kokoh.

Dengan demikian, setiap orang harus memiliki sikap yang teguh terhadap setiap faktor yang berpotensi melecehkan masa depan orang lain. Setiap orang, terutama mereka yang berusia remaja sangat perlu sekali untuk menjaga penampilan. Berpakaianlah sesuai dengan tata krama, agar tidak mengundang sebuah perlakuan pelecehan seksual. Selain itu, para remaja harus berani untuk melawan setiap bentuk pelecehan seksual yang terjadi dalam dirinya. Selain itu, hal yang perlu diketahui bahwa sebagian dari korban pelecehan adalah mereka ketakutan untuk melawan atau mengungkapkan pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya. Hal ini dikarenakan oleh beberapa hal, misalkan ancaman atau karena malu.

Namun yang patut diperhatikan bahwa hal tersebut akan membuat mereka yang melakukan pelecehan seksual akan merasa aman karena sikap tertutup tadi. Setiap orang juga berhak dan harus berani menyatakan ‘tidak’ atau menolak dengan tegas setiap faktor yang berpotensi untuk menimbulkan pelecehan seksual terhadap mereka. Tidak ada salahnya masyarakat untuk memperlengkapi diri mereka dengan kemampuan membela diri, baik secara fisiologis maupun secara fisiologis agar dapat menghadapi berbagai serangan dan godaan, baik dari dalam maupun dari luar. Kita sebaiknya menghindari wilayah yang gelap atau jauh dari perhatian orang tersebut terutama ketika sendirian. Berikut link video yang dapat menjadi referensi dalam menambah ilmu guna meminimalisir pelecehan seksual di masyarakat. https://www.youtube.com/watch?v=RaL9GHHQIdg


Pengaruh Psikis dan Psikologis korban Pelecehan seksual
Psikis manusia pada dasarnya merupakan satu kesatuan dengan sistem biologis, sebagai sub sistem dari eksistensi manusia, maka psikis selalu berinteraksi dengan keseluruhan kemanusiaan. Karena itulah mental dan psikis tidak dapat dipisahkan untuk melihat sisi jiwa manusia. Psikis, jiwa atau kejiwaan, merujuk pada pengembangan dan aplikasi seperangkat prinsip-prinsip praktis yang diarahkan kepada pencapaian dan pemeliharaan unsur psikologis dan pencegahan dari kemungkinan timbulnya kerusakan mental.

Psikologi berasal dari perkataan Yunani “psyche” yang artinya jiwa, dan “logos” yang artinya ilmu pengetahuan. Jadi secara etimologi psikologi artinya ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai macam-macam gejalanya, prosesnya maupun latar belakangnya, atau disebut dengan  ilmu jiwa.
Berbicara tentang jiwa, terlebih dahulu kita harus dapat membedakan antara nyawa dengan jiwa. Jadi jiwa mengandung pengertian-pengertian, nilai-nilai kebudayaan dan kecakapan-kecakapan. Dan dari pengertian tersebut paling tidak dapat disimpulkan bahwa psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari semua tingkah laku dan perbuatan individu, dimana individu tersebut tidak dapat dilepaskan dari lingkungannya.
Hubungan pelecehan seksual dengan psikologis dan psikis korban. Sentuhan fisik, sentuhan non-fisik seperti siulan atau isyarat seksual yang menimbulkan rasa risih, ucapan yang berhubungan dengan pornografi, dan berbagai hal lain yang menyebabkan rasa tidak nyaman juga diperhitungkan sebagai tindakan pelecehan seksual. Terlepas dari hal tersebut, tindakan pelecehan seksual itu sendiri harus disikapi dengan serius. Bukan hanya menimbulkan rasa tidak nyaman, pelecehan seksual juga membuat korban rentan mengalami berbagai gangguan psikis.  Berikut empat di antaranya:
a.       Gangguan cemas
Cemas merupakan reaksi psikologis yang normal ketika seseorang menghadapi keadaan mencekam atau situasi di luar harapannya. Namun, jika hal tersebut terjadi berkepanjangan dan berdampak pada kehidupannya sehari-hari, maka bisa jadi merupakan pertanda dari gangguan cemas.
b.      Depresi
Tak semua korban pelecehan seksual berani untuk bicara dan melaporkan apa yang dialaminya. Korban yang memilih untuk diam lebih rentan untuk mengalami depresi. Bila sudah depresi, gejala utamanya adalah merasa sedih atau tertekan sepanjang hari, mudah lelah dan tak memiliki tenaga untuk beraktivitas, serta kehilangan minat terhadap hal-hal yang sebelumnya disukai.
c.       Trauma
Trauma, atau secara medis disebut sebagai posttraumatic stress disorder, merupakan gangguan psikologis yang rentan dialami korban pelecehan seksual tingkat lanjut, seperti percobaan pemerkosaan. Pada gangguan ini, penderitanya terbayang-bayang akan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya secara berkepanjangan. Mereka juga sering mengalami mimpi buruk tentang hal tersebut dan berusaha menghindari segala sesuatu yang dapat membangkitkan ingatan tentang kejadian mengerikan yang pernah dialaminya.
d.      Histeria
Histeria, atau disebut juga dengan gangguan konversi, merupakan salah satu gangguan psikologis ekstrem yang bisa terjadi pada korban pelecehan seksual. Gejala histeria umumnya berupa hilangnya fungsi salah satu bagian tubuh secara mendadak tanpa adanya penyakit fisik yang menyebabkannya.




Catcalling
Seiring dengan perkembangan zaman, kejahatan semakin berkembang dengan berbagai macam bentuknya,salah satunya adalah catcalling. Untuk kebanyakan orang istilah catcalling mungkin masih asing untuk didengar padahal pada kenyataannya kejahatan ini marak sekali dilakukan disekitar kita. Godaan-godaan verbal dijalan yang bisa disebut catcalling, merupakan perbuatan yang sangat menganggu hal demikian ini sebagai sesuatu yang lucu apalagi menghibur. (beritaagar.id.com : 2017)
Menurut Oxford Dictionary, Catcalling merupakan siulan, panggilan, komentar yang bersifat seksual yang tidak diinginkan yang dilakukan seorang lelaki kepada seorang wanita. Mungkin sebagian orang menganggap remeh fenomena ini karena ada beberapa orang yang menganggap hal ini merupakan sebuah pujian, akan tetapi sebenarnya catcalling masuk kedalam kategori pelecehan seksual.
Masruchin Rubai dalam bukunya yang berjudul Buku Ajar Hukum Pidana, Catcalling dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana karena telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana menurut Prof. Simons adalah adanya suatu perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Catcalling sering dijumpai di berbagai tempat seperti jalanan, taman dan tempat umum lainnya di mana biasanya terdapat beberapa lelaki yang berkumpul bersama dan menggoda perempuan yang kebetulan melintas di dekat mereka. Dengan adanya fenomena catcalling ini seseorang dapat merasa tidak nyaman bahkan dapat menimbulkan ketakutan tersendiri. Hal ini dapat mengakibatkan dampak yang tidak baik terhadap psikis seseorang. Fenomena catcalling tidak hanya ditemui di negara kita saja akan tetapi terjadi hampir di seluruh dunia.
Saat ini fenomena catcalling merupakan fenomena yang menjadi musuh besar Mereka memberikan sanksi untuk para pelaku kejahatan catcalling seperti pembayaran denda. Sebenarnya dengan adanya peraturan ini pelaku catcalling di negara tersebut cukup berkurang, namun fenomena ini tidak dapat hilang begitu saja, karena budaya catcalling cukup dianggap remeh oleh masyarakat jaman sekarang sehingga masih ada beberapa wanita yang menjadi korban catcalling atau pelecehan seksual berbentuk visual ini.
Banyak yang beranggapan bahwa catcalling dapat terjadi karena kesalahan kaum perempuan, misalnya menggunakan pakaian yang dinilai terlalu terbuka atau dinilai terlalu sexy sehingga cukup menarik perhatian kaum lelaki untuk menggoda wanita tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya catcalling tidak hanya dialami oleh seseorang yang memakai pakaian yang dinilai terbuka saja, tetapi juga wanita yang menggunakan pakaian cenderung tertutup.
Namun, yang perlu digaris bawahi bahwa laki-laki juga rentan terkena catcalling. Salah satu contoh sederhana adalah dalam bentuk verbal atau pembicaraan yang mengarah pada pelecehan fisik kepada laki-laki yang menjadi korban.
Jika seseorang memiliki moral dan etika yang baik maka ia tidak akan melakukan tidakan yang akan merendahkan diri mereka sendiri dimata orang lain. Sebagai generasi milenial kita harus melakukan perubahan terhadap pola pikir diri kita karena nasib negara ini kelak ada ditangan generasi mudanya.



Victim Blaming
Victim blaming adalah suatu bentuk sikap menyalahkan seseorang atas kekerasan seksual yang mereka alami. Gejala ini ditandai dengan kecenderungan memihak para pelaku. Masyarakat juga lebih banyak mendengarkan cerita versi pelaku. Ketika menyalahkan korban, masyarakat terbiasa menuduh korban ikut bertanggung jawab atas kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya. Misalnya mereka bilang kasus itu bisa terjadi karena korbannya mengenakan pakaian yang kurang sopan dan lain-lain. Mereka juga cenderung memberikan toleransi pada pelaku sehingga memungkinkan mereka untuk lepas dari hukuman.
Di Indonesia, kebiasaan menyalahkan korban sangat dipengaruhi oleh budaya patriarki, ideologi yang mengakui hubungan tidak setara antara perempuan dan laki-laki. Dalam budaya patriarki, posisi laki-laki lebih dominan, lebih berpengaruh, sementara perempuan diposisikan sebagai bawahan. Akibatnya, laki-laki menuntut rasa hormat dan kepatuhan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Media memainkan peran ganda dalam kasus pelecehan seksual. Di satu sisi, media adalah sumber informasi utama bagi masyarakat untuk mengetahui adanya pelecehan terhadap seseorang sekaligus menjadi salah satu sarana edukasi masyarakat dalam menyikapi pelecehan seksual. media juga bisa memberi tempat agar suara penyintas didengar
Sikap menyalahkan korban dalam masyarakat patriaki telah membuat para penyintas kekerasan seksual mengalami penderitaan ganda: diperkosa dan disalahkan. Ini akan menyebabkan para penyintas tidak merasa aman dalam membagikan cerita mereka kepada orang lain.Sikap menyalahkan korban juga membawa dampak negatif lainnya.
Lingkungan masyarakat yang melanggengkan sistem patriarki juga memperkuat budaya memerkosa atau rape culture yang juga mendorong sikap menyalahkan korban. Budaya memerkosa didefinisikan sebagai lingkungan yang menoleransi perkosaan dan kekerasan seksual.

Budaya memerkosa ini dilestarikan melalui penggunaan bahasa yang merendahkan perempuan dengan mengomentari bentuk tubuh perempuan atau menggunakan lelucon seksual maupun kasus perkosaan sebagai bahan lelucon.
Bercanda tentang perkosaan mengabaikan fakta bahwa banyak penyintas pemerkosaan yang harus menghadapi luka fisik dan emosional sekaligus, karena setelah diperkosa (yang tidak pernah ia harapkan) ia juga disalahkan atau dijadikan bahan olok-olok oleh orang-orang di sekelilingnya.