Get Married Until Jannah
Long time no c ya
guys,
Kali
ini fun counseling bakalan bahas tentang ibadah paling panjang yang dilakukan manusia,
yups MENIKAH!!!
Agak mainstream ya? Tapi kali ini
kita bakalan bahas sedikit serius ya guys, maklum kalau bahas nikah menikahi
ini biasanya terbawa baper, tolong jiwa kejombloannya agak di rem ya.
Menurut Bahasa atau
secara etimologi pernikahan (munakahat) berasal dari kata “nakaha” yang berarti
berkumpul, bersetubuh. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang
amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan
direstui agama, kerabat dan masyarakat (Rohaeti, 2018).
Biasanya
dalam pernikahan itu identik dengan istilah ijab qabul ya? Teman-teman tau apa
itu ijab qabul?
Definisi nikah lebih spesifik
menurut Prof. Dr. H. Mahmud Yunus
merupakan aqad antara calon laki laki untuk memenuhi hajat jenisnya menurut
yang diatur oleh syariat. Sehingga Aqad ialah ijab dari pihak wali perempuan
atau wakilnya dan qabul ialah dari pihak calon suami atau wakilnya.
Agama Islam merupakan
salah satu agama dengan segala aturan dan tuntunan mengikat, dari urusan ibadah
dan kemanusiaan hingga mengenai fitrah manusia di kehidupan sehari-hari. Dalam
Al-Quran dinyatakan bahwa hidup berpasang-pasangan, hidup berjodoh-jodoh adalah
naluri segala mahluk Allah SWT, termasuk manusia, sebagaimana firman-Nya dalam
Az-Zariyat ayat 49 :
وَمِن
كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : “Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
Lalu
bedanya dengan kawin apa ?
Pernikahan dan perkawinan dalam artian makna tidak memiliki perbedaan.
Pernikahan dan perkawinan memiliki makna yang sama yaitu sebuhan ikatan lahir
batin antara dua insan yang telah melakukan akad nikah untuk membangun sebuah
keluarga dan menghalalkan sebuah
hubungan antara keduanya. Namun dalam kalangan masyarakat perkawinan
atau kawin lebih di pandang sebagai hal yang mengarah ke negative yaitu sebuah
hubungan intim antara laki laki dan perempuan, sedangkan pernikahan atau nikah
dipandang sebagai seorang laki laki dan perempuan yang sudah melakukan akad nikah
dan berstatus suami istri. Padahal pernikahan dan perkawinan memiliki makna
yang sama.
Terus menikah itu tujuannya apa?
Islam sangat memuliakan pernikahan. Selain menikah itu diperintahkan
oleh Allah SWT, dalam beberapa firman dan juga oleh Rasulullah SAW. Melalui
sabdanya, pernikahan juga memiliki sejumlah tujuan yang penting. Menurut Aizid,
Rizem (2018), berpendapat bahwa ada beberapa tujuan pernikahan dalam islam
yakni:
1) Membangun
keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Tujuan pernikahan ini terdapat
dalam surah Ar rum ayat 21.
2) Sunnah
Rasulullah. “Nikah itu adalah sunnatullah, siapa saja yang benci kepada
sunnahku, bukanlah termasuk ummatku” (H.R Muslim)
3) Menjaga
diri dari zina (peluk sana, cium sini)
enggak boleh ya kalua belum Halal.
4) Memperkuat
ibadah. Rasulullah SAW bersabda “Aapabila seorang hamba menikah maka telah
sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh
sisanya” (HR Baihaqi).
5) Memperoleh
keturunan. Rasulullah SAW bersabda “Nikahilah wanita wanita yang bersifat
penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga bangga dengan
jumlah kalian dihadapan umat umat lainnya kelak pada hari kiamat” (HR Ahmad,
Ibnu Hibban, dan Thabrani).
6) Menikah
itu investasi akhirat. Rasulullaj SAW bersabda “Jika anak adam meninggal, maka
amalnya terputus kecuali dari tiga perkara yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu
yang bermanfaat, dan anak yang shalih yang berdoa kepadanya” (HR Muslim)
7) Bentuk
dari fitrah manusia, salah satunya adalah faktor biologis.
Hal lain yang perlu jadi bekal
kita yang akan menjalankan sebuah pernikahan. Wahyu Wibasana dalam jurnal Pendidikan
Agama Islam menjelaskan beberapa syarat nikah atau rukun dalam nikah yaitu akad nikah. Akad nikah adalah perjanjian yang
berlangsung antara kedua belah pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk
ijab dan Kabul. Dalam akad nikah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
o
adanya suka sama suka antara kedua calon mempelai
o
adanya ijab qobul
o
adanya mahar
o
adanya wali
o
adanya saksi saksi
Poin
terpenting yang kadang menjadi alasan seseroang menunda pernikahan adalah Mahar (mas kawin), Islam menganjurkan
agar meringankan mahar. Rasulullah SAW bersabda “Sebaik baik mahar adalah mahar
yang paling mudah (ringan)” (HR Al-Hakim:2692)
Jadi kalau si
doi minta mahar rumah, mobil mercendez, iphone 11, atau voucher belanja setahun
kasi aja hadistnya, tapi kalau memang tetap maksa, yowes mundur-alon-alon.
Gimana ?
udah dapat bayangan buat nikah belum? Btw, penulis-penulisnya juga masih awam tentang
nikah, belum praktek soalnya, hehe.. doain aja secepatnya pada nyusul. Semoga
tulisan receh tapi minta di seriusin ini bisa jadi tambahan ilmu bersama ya. Makasih
guys…
Makasihh udah berbagi ilmu 😊
BalasHapus